Dalam
undang–undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dijelaskan bahwa tujuan
pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang bagi agar terwujud kesehatan masyarakat yang
setinggi–tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonom
i dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal.
Pembangunan kesehatan di Indonesia ditujukan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang orang agar dapat mewujudkan
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945Dalam undang–undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dijelaskan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang bagi agar terwujud kesehatan masyarakat yang setinggi–tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan di Indonesia ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang orang agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945Dalam undang–undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dijelaskan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang bagi agar terwujud kesehatan masyarakat yang setinggi–tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan di Indonesia ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang orang agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Di
indonesia sendiri tingkat gizi buruk atau kekurangan nutrisi masih tinggi,
khususnya pada daerah – daerah yang tertinggal akan informasi dan pembangunan
kesehatan. Di madura tercatat tingkat kesehatan gizi buruk menempati
urutan yang tinggi diantara daerah – daerah yang tertinggal lainnya, di
Kabupaten bangkalan sendiri tingkat gizi buruk balita tercatat berjumlah 138
balita pada tahun 2014, cukup tinggi pada kisaran angka yang sama dalam tahun
yang berbeda.
Paoran merupakan desa yang terletak di kabupaten
bangkalan, dipandang dari segi kualitas Sumber Daya Manusia, mayoritas warga
paoran memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan ekonomi masyarakat berada
pada tingkat bawah, dipandang dari fakta tersebut dan didukung oleh hasil
observasi lapangan yang dilakukan oleh Mahasiswa kelompok 14, dapat diketahui
bahwa secara faktual derajat kesehatan bayi/balita di desa paoran berada pada
tingkat sangat rendah. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran warga akan
kesehatan balita yang harus diperhatikan, disisi lain faktor ekonomi masyarakat
membuat mereka mengabaikan standar gizi makanan yang merupakan aspek penting
bagi perkembangan balita tersebut, implikasi dari tidak terpenuhinya standar
gizi balita tersbeut berdampak pada tingginya frekuensi penyakit yang dialami
balita seperti Diare yang disebabkan
karena masyarakat masih mengkonsumsi air
minum yang mentah. Dan akibat lain adalah balita kurang Nutrisi karena tidak terpenuhinya kebutuhan gizi
dalam asupan makanan balita akibatnya adalah ketidakcukupannilai gizi jika diukur dari usia balita dan berat
badan balita, dan berbagai polemik lainnya yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya asupan gizi balita.
0 comments:
Post a Comment